Kejati Papua Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi PON XX Venue Aerosport Mimika

Minggu 15-06-2025,06:00 WIB
Reporter : Riswandha Immawan
Editor : Riswandha Immawan

Keempat tersangka ditahan sejak Rabu (11/6/2025) di Mapolda Papua.

Dugaan korupsi ini mengemuka setelah ditemukan selisih besar dalam volume pekerjaan pada proyek timbunan pilihan dari sumber galian. Dari total kontrak pekerjaan sebesar Rp79,1 miliar, hanya 104.470,60 meter kubik yang dikerjakan dari target kontrak 222.477,59 meter kubik.

Kerugian negara akibat penyimpangan tersebut ditaksir mencapai Rp31,3 miliar, sesuai hasil audit ahli konstruksi dan keuangan negara.

“Tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Nixon.

BACA JUGA:Dukung Cabut Izin Tambang Raja Ampat, Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena: Usut siapa Biang Pemberi Izin

BACA JUGA:Pesan Inspiratif Gubernur Papua Tengah untuk Generasi Muda

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 32 saksi dan dua orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting. Kejati Papua tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan dalam pengembangan kasus ini.

Kategori :