Wamenkop Dorong Pembentukan Posko Wilayah untuk Percepat Legalitas Kopdes Merah Putih

Kamis 05-06-2025,07:12 WIB
Reporter : Riswandha Immawan
Editor : Riswandha Immawan

"Mock up yang sudah kita identifikasi di beberapa titik akan kita seleksi lagi mana-mana yang kita setujui dan akan kita lakukan dengan pendekatan seideal mungkin," ucap Wamenkop Ferry Juliantono.

Wamenkop Ferry Juliantono meminta seluruh tim dari Satgas Percepatan Kopdes/ Kel Merah Putih dan Pemerintah Daerah melalui Satgas Wilayah untuk terlibat aktif dalam proses percepatan penerbitan Badan Hukum Koperasi. Diharapkan seluruh permasalahan yang dihadapi di lapangan dapat diinventarisasi untuk kemudian dicarikan solusi yang konkret. 

"Peran dari Satgas Wilayah ini sangat penting sekali khususnya dalam menentukan mock up koperasi. Satgas juga kami harapkan dapat melakukan u verifikasi dan optimalisasi aset yang digunakan untuk kegiatan koperasi," kata Wamenkop Ferry Juliantono. 

Di tempat yang sama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan bahwa dalam waktu dekat Kementerian BUMN akan menyiapkan 22 titik piloting Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menguji skema pendanaan perbankan dan model bisnis koperasi yang terintegrasi dengan ekosistem bisnis dari BUMN. BUMN yang dilibatkan dalam piloting ini yaitu PT Bank Rakyat Indonesia, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina Patra Niaga. 

"Piloting ini akan sama - sama kita kawal supaya berhasil dengan begitu tingkat kegagalan Kopdes/ Kel Merah Putih nantinya dapat diminimalisir," kata Wamen Kartika.

BACA JUGA:Daftar 19 Narapidana Lapas Nabire Kabur, 11 Diantaranya Anggota KKB

Sementara terkait dengan mock up, dari Kementerian BUMN akan menyiapkan beberapa Kopdes/ Kel Merah Putih yang siap menjadi percontohan dengan standar tampilan dan ekosistem bisnis yang sudah terbentuk. Diharapkan dengan mockup yang diusulkan tersebut dapat menjadi percontohan terbaik bagi seluruh Kopdes/ Kel Merah Putih secara nasional. 

Sementara itu Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Eddy O.S. Hiariej menambahkan beberapa penyebab terhambatnya akselerasi penerbitan Badan Hukum Kopdes/ Kel Merah Putih yang diidentifikasi oleh Kementerian Hukum adalah hasil musdesus yang digelar di desa tidak segera diserahkan ke Notaris. Akibatnya proses verifikasi dan permohonan penerbitan Badan Hukum di Kementerian Hukum tidak dapat dilakukan. 

"Hasil uji petik ada kendala salah satunya berkas permohonan belum disampaikan ke notaris untuk pembentukan akta sehingga menghambat proses pembentukan akta," kata Eddy.

"Sampai saat ini yang sudah pesan nama (Badan Hukum Kopdes/ Kel Merah Putih) ada sekitar 58 ribuan, tapi yang sudah ada akta pendirian dari Notaris baru sekitar 17 ribuan sehingga hal ini perlu sinergi dan percepatan dari semua pihak terkait," katanya.

Kategori :