FKKM Luncurkan Panduan Remedy Framework FSC untuk Perbaikan Sosial di Sektor Kehutanan

Perwakilan FKKM, FSC Indonesia, dan Kementerian Lingkungan Hidup saat peluncuran Panduan Remedy Framework FSC di Jakarta, Rabu (12/6/2025).--
BACA JUGA:Dorong Pengarusutamaan Gender, Pemkab Mimika Libatkan Perempuan Dalam Perumusan Kebijakan Publik
Menurut Indroyono, sertifikasi hutan berperan sebagai alat harmonisasi antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ia menilai keberadaan panduan ini sangat penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar global.
“Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah menyusun panduan ini. Semoga menjadi rujukan dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Nasional FKKM, Mangarah Silalahi, menjelaskan bahwa panduan ini tidak hanya merespons kebijakan FSC secara teknis, tetapi juga disusun dengan pendekatan partisipatif, inklusif, adaptif dan berbasis pengalaman lapangan.
Panduan ini terdiri dari sembilan fokus utama, mulai dari penguatan persiapan sosial FPIC, pemetaan dampak operasional, identifikasi hak-hak masyarakat, hingga penyusunan langkah-langkah perbaikan sosial yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setidaknya ada dua alasan FKKM mendukung Remedy Framework. Pertama, kerangka ini mendorong restorasi di wilayah terdampak, baik melalui kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan restorasi ekosistem. Kedua, kerangka ini bisa menjadi strategi penyelesaian konflik sosial dan memperbaiki relasi antara perusahaan dan masyarakat,” terang Mangarah.
BACA JUGA:Dinkes Papua Tengah Siapkan Langkah Antisipasi Penyebaran Varian Baru Covid-19
BACA JUGA:Lahat Tuntaskan 100% Pembentukan Kopdes Merah Putih, Wamenkop: Kekuatan Pusat Harus Mengalir ke Desa
Ia menekankan bahwa panduan ini bukan milik satu organisasi, melainkan hasil pengetahuan kolektif dari komunitas yang selama ini terlibat dan terdampak langsung oleh praktik pengelolaan hutan.
Sumber: