Melakukan penambangan nikel di Pulau Gag seluas sekitar 6 juta hektar. Pulau Gag tergolong sebagai pulau kecil, sehingga aktivitas ini menyalahi prinsip konservasi.
BACA JUGA:Tekankan 4 Prinsip Utama,Finalisasi Renaksi SPM Periode 2025-2029 di Gelar Pemprov Papua Tengah
BACA JUGA:Lapas Nabire Papua Tengah Diperketat Kementerian Imipas Menyusul Aksi Kaburnya Narapidana
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Menambang di Pulau Batang Pele. KLH belum merinci luasan aktivitas tambangnya.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Membuka tambang seluas 5 hektar di Pulau Kawe, di luar izin lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
KLH menegaskan, aktivitas tambang ini melanggar berbagai regulasi, termasuk Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menyatakan eksploitasi mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil menimbulkan kerusakan irreversible dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi.
“Pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia,” tegas pernyataan resmi KLH.