PAPUATENGAH.DISWAY.ID - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah 100 persen menyelesaikan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan juga pembentukan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Dengan program pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih ini, Presiden Prabowo Subianto ingin mengubah dan membuat sejarah bahwa semua paradigma sistem berpikir, semua kekuatan yang dimiliki pusat, sekarang harus dialiri ke desa-desa," ungkap Wamenkop, saat melakukan kegiatan monitoring percepatan pembentukan/pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Lahat, Sumsel, Selasa (10/6).
Lebih dari itu lanjut Wamenkop Presiden Prabowo juga ingin keadilan sosial bisa terwujud di bumi Indonesia, sampai ke desa-desa. Kongkritnya, bagi Wamenkop, seluruh sumber daya yang dimiliki dari pusat yang ada di tangan Presiden RI sekarang diminta untuk disalurkan ke desa-desa.
"Semua ini adalah amanat konstitusi kita. Presiden Prabowo Subianto selalu di dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa Pasal 33 adalah ruh yang sesuai dengan karakteristik bangsa kita," terang Wamenkop.
Menurut Wamenkop, pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan salah satu implementasi dari UUD 1945 Pasal 33. "Belum pernah dalam sejarahnya semua sumber daya yang dimiliki disalurkan ke desa-desa. Ini sekaligus untuk membesarkan koperasi di seluruh Indonesia," ucap Wamenkop.
BACA JUGA:Kemensos Buka Rekrutmen 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
BACA JUGA:Giliran Para Artis Protes Suarakan Tagar #SaveRajaAmpat Di Medsos
Wamenkop menambahkan, pada Juli mendatang, pembentukan Kopdes Merah Putih akan diumumkan Presiden RI, serta pada Oktober 2025 akan operasional.
"Pada Juli hingga Oktober 2025, kita akan matangkan skema pembiayaannya, skema penyalurannya, hingga pelatihan-pelatihan untuk menyiapkan SDM. Termasuk juga menyiapkan aset-aset yang akan dipergunakan koperasi desa," papar Wamenkop.
Sehingga sebagai upaya tersebut, Wamenkop mendorong para gubernur, bupati, dan walikota, agar menggunakan aset-aset negara yang idle dalam kegiatan Kopdes/Kel Merah Putih.
"Bahkan, aset desa yang idle, yang kosong, atau belum termanfaatkan, bisa digunakan sebagai tempat untuk kegiatan dari Kopdes Merah Putih," ucap Wamenkop.
Bagi Wamenkop, aset-aset milik pemerintah pusat juga bisa digunakan untuk kegiatan Kopdes Merah Putih. Jadi, tidak perlu lagi mengeluarkan dana untuk membangun fisik.
"Dananya lebih baik disalurkan menjadi bentuk fasilitas pinjaman, hingga pembiayaan digunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan model kerja dari koperasi desa," jelas Wamenkop.