NABIRE, PAPUATENGAH.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai menindaklanjuti hasil evaluasi perizinan enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di Kabupaten Timika dan Nabire.
Evaluasi ini dilakukan menyusul rekomendasi dari Pemprov Papua yang diserahkan secara resmi kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda, H. Tumiran.
Dokumen evaluasi diserahkan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Selasa, 24 Juni 2025. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ditemukan bahwa dari enam Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diteliti, dua di antaranya direkomendasikan untuk dicabut izinnya, sementara empat lainnya memerlukan perbaikan tata kelola.
BACA JUGA:Freeport Indonesia Ajak Warga Mimika Perangi Polusi Plastik Lewat Aksi Lingkungan
BACA JUGA:Respons Cepat Pemkab, Penerbangan Perintis Subsidi ke Distrik Terpencil Mimika Resmi Dibuka Lagi
"Di Kabupaten Timika terdapat tiga lokasi. Dua perlu perbaikan tata kelola, sementara satu perusahaan harus dicabut izinnya. Hal serupa juga terjadi di Nabire, dengan tiga lokasi, di mana satu dicabut dan dua lainnya perlu pembenahan," jelas H. Tumiran.
Tumiran menambahkan bahwa Pemprov Papua Tengah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan pencabutan izin. Seluruh proses akan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 dan Nomor 7, serta melalui mekanisme tim penilai yang ditunjuk langsung oleh Gubernur.
“Tidak serta-merta mencabut izin. Ada mekanisme yang harus dilalui sesuai regulasi. Nantinya akan dibentuk tim penilai usaha perkebunan yang bekerja secara objektif,” ujarnya.
BACA JUGA:200 Guru Kontrak di Mimika Belum Terima Gaji, SK Masih Menggantung
BACA JUGA:Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Puncak Laksanakan Kegiatan Anjangsana dan Baksos di Ilaga
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule, para asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala biro, serta pejabat teknis lainnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemprov Papua Tengah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.