“Kami telah bersurat kepada seluruh produsen dan BUMN Pangan agar memprioritaskan distribusi DMO MINYAKITA ke pasar rakyat secara kontinu dan merata,” tutur Mario.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Ngoerah Sun Wellness: Layanan Tak Kalah dengan Luar Negeri
Pasokan MINYAKITA sendiri berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO) yang wajib dipenuhi eksportir CPO. Distribusinya bersifat komersial tanpa subsidi, sehingga keterlibatan aktif semua pihak sangat dibutuhkan.
Dengan mulai stabilnya harga di Papua, Kemendag berharap semakin banyak produsen yang turut serta dalam memperluas distribusi MINYAKITA ke kawasan timur lainnya seperti Maluku dan Nusa Tenggara.
“Kami ingin masyarakat di Indonesia Timur dapat mengakses MINYAKITA dengan mudah dan harga terjangkau sesuai HET,” pungkas Mario.