Data Terbaru BPS: Ratusan Ribu Warga Papua Tengah Belum Keluar dari Kesejahteraan Rendah

Data Terbaru BPS: Ratusan Ribu Warga Papua Tengah Belum Keluar dari Kesejahteraan Rendah

Kepala BPS Nabire Dio Ginting--

PAPUATENGAH.DISWAY.ID, Nabire - Sebanyak 834.286 dari 1,447,697 penduduk di Provinsi Papua Tengah masuk dalam kategori kesejahteraan rendah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026.

Kepala BPS Nabire Dio Ginting di Nabire, Jumat, mengatakan warga tersebut masuk kategori Desil 1 hingga 4 pada DTSEN sehingga menjadi prioritas dalam menerima intervensi dari pemerintah.

“Berdasarkan DTSEN versi 1 tahun 2026 dari 1.447.697 penduduk di Papua Tengah, penduduk yang masuk dalam Desil 1 sebanyak 410.259 jiwa, Desil 2 sebanyak 179.483 jiwa, Desil 3 sebanyak 135.690 jiwa dan Desil 4 sebanyak 108.854 jiwa. Total Desil 1-4 berjumlah 834.286 orang,” ujarnya.

Ia mengatakan, desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga. Data dari desil tersebut yang digunakan pemerintah untuk melakukan intervensi atau pemberian bantuan kepada warga.

Desil 1 untuk kategori sangat miskin (miskin ekstrem), Desil 2 kategori Miskin, Desil 3 kategori hampir miskin, Desil 4 kategori rentan miskin.

Berdasarkan mandat dalam Inpres Nomor 4 tahun 2025, Inpres No 8 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2025, DTSEN akan menjadi acuan utama yang digunakan untuk program bantuan sosial, pemberdayaan sosial dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Terdapat beberapa cara dalam pemutakhiran DTSEN. Pertama, pemutakhiran dan verifikasi DTSEN dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos yang ada di masing-masing kabupaten.

Kedua, pemutakhiran dapat dilakukan dengan usul dan sanggah mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Jadi masyarakat bisa mengusulkan atau menyanggah sendiri siapa yang berhak mendapatkan bansos.

“Usul dan sanggah tersebut bisa dilakukan kepada orang lain, namun tetap akan dilakukan verifikasi oleh Kemensos,” ujarnya.

Ketiga, pemutakhiran dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2025.

Pengusulan data tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah kampung yang secara berjenjang datanya akan disampaikan ke Tingkat kabupaten.

Selain itu, masyarakat bisa juga melakukan pemutakhiran melalui operator yang ada di dinas. Data usulan akan dilakukan verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten.

“Setelah hasil pemutakhiran dan verifikasi didapatkan, data itu kemudian dikirimkan ke Kementerian Sosial dengan tembusan ke Gubernur,” ujarnya.

Setelah pemutakhiran dilakukan, BPS akan melakukan pemutakhiran desil-desil tersebut. Pemutakhiran akan dilakukan secara berkala dalam periode tertentu, yang ditargetkan setiap 3 bulan.

Terkait hal tersebut, masyarakat dan seluruh pihak terkait diminta untuk memantau secara berkala.

Sumber: