Kejati Papua Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi PON XX Venue Aerosport Mimika

Kejati Papua Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi PON XX Venue Aerosport Mimika

Kejati Papua menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport oleh Dinas PUPR Mimika tahun anggaran 2021.--Tangkapan Layar/Kejaksaan Tinggi Papua

MIMIKA, PAPUATENGAH.DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua, pada tahun anggaran 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, dalam konferensi pers pada Jumat (13/6/2025) menyampaikan bahwa tersangka kelima tersebut berinisial AJ.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik hari ini kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AJ,” katanya.

AJ diketahui merupakan tenaga ahli pembantuan dalam perencanaan pembangunan sarana dan prasarana venue Aerosport. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Kebun Ganja Egianus Kogoya Terungkap, Diduga Jadi Sumber Dana KKB

BACA JUGA:Sejumlah Napi Kabur dari Lapas Nabire Ditangkap, Polisi Belum Ungkap Identitas

“AJ jadi tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara Rp31.302.287.038,04 atau sama dengan keempat tersangka yang sebelumnya telah ditahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Nixon menjelaskan, AJ selama ini berada di Mimika dan membantu tim konsultan pengawas dari PT Multi Cipta Perkasa (MCP) dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Sehari-hari yang bersangkutan di Mimika membantu rekan atau tim kerja konsultan pengawas di Multi Cipta Perkasa (MCP) yang sedang melakukan pengawasan dalam pekerjaan aerosport ini,” tuturnya.

Penunjukan AJ sebagai pengawas dilakukan secara langsung oleh salah satu tersangka sebelumnya, yakni Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM.

“Jadi ditunjuk saja tanpa ada kontrak, untuk membuat perencanaan terhadap pembangunan sarana dan prasarana aerosport tersebut, jadi non kontraktual,” paparnya.

“Setelah hasil penyidikan, kami gelar perkara. Yang bersangkutan memenuhi dua alat bukti sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

BACA JUGA:Car Free Day Perdana Resmi Digelar di Nabire, Gubernur Papua Tengah Pimpin Langsung

BACA JUGA:Persipura Jayapura Mulai TC di Yogyakarta 1 Juli, Fokus Rekrut Pemain Papua

Sumber: