DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Intan Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

DKPP gelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua dan anggota KPU Intan Jaya di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (19/6/2025).--dkpp.go.id
PAPUATENGAH.DISWAY.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyeret Ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Sidang dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/II/2025 ini berlangsung di Mapolda Papua, Jayapura, pada Kamis (19/6/2025).
Perkara tersebut diajukan oleh Apolos Bagau melalui kuasa hukumnya, Nahar A. Nasada dan Azham Idham. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Intan Jaya Nolianus Kobogau, empat anggota KPU yaitu Johan Maiseni, Junus Miagoni, Penias Somau, Dami Zanambani serta Sekretaris KPU Intan Jaya, Etias Karoba.
Para teradu diduga tidak menjalankan proses rekapitulasi tingkat distrik secara jujur dan transparan. Dalam laporan aduan, disebutkan bahwa distribusi logistik Pilkada tidak sesuai prosedur karena tidak disertai formulir D.Hasil untuk tingkat kecamatan/distrik maupun C.Hasil untuk TPS.
BACA JUGA:Respons Cepat Pemkab, Penerbangan Perintis Subsidi ke Distrik Terpencil Mimika Resmi Dibuka Lagi
Tak hanya itu, teradu juga disebut mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang meminta rekapitulasi ulang dan penyandingan data antar distrik, setelah ditemukan ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi KPU dan temuan pengawasan Bawaslu.
Kuasa pengadu, Azham Idham, menyampaikan bahwa sistem pemungutan suara di Intan Jaya menggunakan metode noken. Namun, ia menilai proses pencatatan hasil suara tidak dilakukan secara sah karena tidak dituangkan dalam dokumen resmi.
“Ada ketidakjujuran mengenai hasil rekapitulasi distrik yang tidak sesuai lapangan yang kemudian dituangkan KPU dalam surat keputusannya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Freeport Indonesia Ajak Warga Mimika Perangi Polusi Plastik Lewat Aksi Lingkungan
Lebih jauh, Azham juga menyoroti bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya tidak menindaklanjuti dua surat Bawaslu, yakni rekomendasi Nomor 277/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, dan surat Nomor 278/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 terkait imbauan pemberhentian PPD yang dinilai melanggar aturan.
Menurutnya, Panitia Pemungutan Distrik (PPD) tidak melaksanakan tugas secara profesional. Hal ini didasarkan pada hasil pengawasan langsung oleh Bawaslu di tingkat distrik.
“Sebenarnya Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sudah mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan langsung Bawaslu Intan Jaya ditemukan banyak ketidaksesuaian hasil pleno rekapitulasi di tingkat distrik dengan hasil yang ada di lapangan,” ungkap Azham.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Nicodemus Rahanra (unsur masyarakat), Marius Telenggen (unsur KPU), dan Markus Madai (unsur Bawaslu).
Sumber: