Wapres Gibran Akan Berkantor di Papua, Mendagri: Kantor Eksekutif Sudah Disiapkan di Jayapura

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka--setwapres.ri
PAPUATENGAH.DISWAY.ID - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka disebut tengah dipersiapkan untuk memegang peran penting dalam penanganan pembangunan di Papua.
Rencana tersebut dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Rabu (2/7/2025).
Yusril menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan penugasan khusus kepada Gibran guna mempercepat pembangunan di tanah Papua.
BACA JUGA:Wagub Deinas Geley Soroti Integritas Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Papua Tengah
"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," jelas Yusril.
Yusril menambahkan, ini akan menjadi penugasan perdana Presiden kepada Wapres yang bersifat khusus untuk wilayah Papua. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan disiapkan kantor khusus bagi Gibran di Papua selama menjalankan tugas tersebut.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," lanjutnya.
BACA JUGA:152 Koperasi Merah Putih Siap Diresmikan, Mimika Jadi Percontohan Papua Tengah
Ia menegaskan bahwa fokus penanganan tidak hanya sebatas pembangunan fisik, namun juga mencakup isu-isu HAM dan pendekatan aparat keamanan di wilayah Papua.
Namun demikian, pernyataan berbeda disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Tito memastikan bahwa Wapres Gibran tidak akan menetap dan berkantor secara penuh di Papua.
"Setahu saya tidak (menetap berkantor). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah badan itu," kata Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (8/7).
BACA JUGA:KKB Bakar Rumah Bupati dan Gereja di Puncak, Satgas Cartenz: Itu Propaganda
Ia merujuk pada Pasal 68A dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang menyebutkan bahwa Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) akan dipimpin oleh Wapres, namun operasional lapangannya dilaksanakan oleh badan eksekutif.
"Nanti ada namanya di situ badan eksekutif. Dia yang akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura," imbuhnya.
Sumber: