152 Koperasi Merah Putih Diluncurkan di Mimika, Bupati: Ini Bukan Seremonial

Pemkab Mimika meresmikan 152 Koperasi Merah Putih pada Sabtu (19/7/2025) di halaman Kantor Distrik Wania.--Tangkapan Layar Instagram/@emanuelkemongofficial
MIMIKA, PAPUATENGAH.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi meluncurkan 152 Koperasi Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Koperasi Nasional ke-78, Sabtu (19/7/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Distrik Wania ini menjadi bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi desa.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., MM, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, memimpin langsung peluncuran tersebut, yang juga dihadiri oleh pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.
BACA JUGA:Kasus HIV Melonjak di Jayapura: 79 Temuan Baru, 5 di Antaranya Ibu Hamil
Sebanyak 133 koperasi kampung dan 19 koperasi kelurahan secara serentak dideklarasikan sebagai bagian dari Gerakan Koperasi Merah Putih, program prioritas nasional yang diluncurkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Bupati: Koperasi Bukan Seremonial, Ini Gerakan Ekonomi Nyata
Dalam sambutannya, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa kehadiran koperasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata membangun ekonomi rakyat dari akar rumput.
“Koperasi harus adaptif, inovatif, dan berbasis komunitas. Ini adalah bagian dari strategi kita memperkuat ekonomi lokal dengan semangat gotong royong,” tegasnya.
Ia juga berharap koperasi ini bisa menjadi wadah ekonomi produktif bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh kampung dan kelurahan di Mimika.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Sambangi Jokowi di Solo, Ceritakan Perjalanan Negosiasi hingga Tuntaskan CEPA
Setiap Koperasi Dapat Modal Awal Rp3 Miliar
Sebagai bentuk dukungan, setiap koperasi akan memperoleh kredit usaha sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari APBN, APBD, dan kredit Himbara. Dana tersebut akan dicicil selama enam tahun sebagai modal penggerak awal.
Program ini merupakan bagian dari target nasional membentuk 83.762 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 80.068 koperasi telah berbadan hukum dan resmi berjalan.
Seluruh proses legalitas dan tata kelola dilakukan melalui aplikasi digital “Kopdes Merah Putih” yang terintegrasi langsung dengan pusat data nasional.
BACA JUGA:Anggota KKB Male Telenggen Ditangkap, Ini Daftar Kasus Kejahatan yang Menjeratnya
Pemerintah juga menyiapkan 200 ribu pendamping koperasi agar proses berjalan sesuai prinsip dan bebas dari penyelewengan.
Menuai Dukungan, Tapi Juga Kritik
Sumber: